Langgar Aturan, Ratusan APK Dicopot
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Sebanyak 837 alat peraga kampanye (APK) diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Selasa (2/3). Ratusan APK ini diturunkan paksa lantaran melanggar aturan pemasangan APK. Komisioner Bawaslu Temanggung Amin Sutiyono mengatakan, sebelum dilakukan penertipan, jajaran bawaslu dari Kabupaten sampai ke tingkat Desa sudah melakukan pengawasan dan pemantauan APK, dari kegiatan tersebut terpantau sebanyak 837 APK yang dinilai melanggar aturan. Ia mengatakan, pengawasan dan pemantauan terhadap APK ini sudah dilakukan sejak awal bulan Febuari lalu, kepada pihak yang melakukan pelanggaran pemasangan APK, Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan agar segera melakukan pemindahan atau pelepasan. Namun, lanjutnya, setelah ditunggu dalam waktu kurang tertentu, ternyata pihak yang melanggar tidak segera melepas atau memindahkan APK tersebut. sehingga pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, KPU, Polres dan pihak terkait lainnya langsung melepas APK yang melanggar. “Prosedur sudah kami jalankan semua, namun tidak ada tanggapan baik itu dari partai politik, calon legislatif maupun relawan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu APK yang melanggar terpaksa kami turunkan,” katanya. Dikatakan, dari ratusan APK yang ditertibkan tersebut, sebagian besar melanggar zona pemasangan APK, selain itu ada beberapa APK yang melanggar karena melanggar aturan Perda Kabupaten Temanggung. “Yang kita tertibkan mayoritas adalah APK yang melanggar zonasi kampanye, sesuai dengan yang telah diatur KPU,” imbuhnya. Disebutkan, tim gabungan setelah melakukan rapat dan apel langsung bergerak dari kantor Bawaslu sekitar pukul 09.30-an, menuju Jalan Jenderela Soedirman, tepatnya di sekitar pertigaan kantor Telkom. Di tempat itu, petugas gabungan mencopoti beberapa bendera partai politik (parpol). Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke berbagai penjuru di Temanggung, yang dinyatakan terlarang sebagai zona pemasangan APK. “Yang kita copoti berbagai macam jenis APK, mulai dari bendera parpol, gambar calon legislatif (caleg), pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, dan lainnya,” tutur Amin. Selain yang melanggar zonasi, petugas gabungan juga menertibkan APK yang dipasang di pohon, fasilitas umum (fasum), tiang listrik, dan tempat terlarang lainnya. \"Jembatan juga tempat yang seharusnya tidak boleh dipasangi APK atau atribut partai,\" imbuh komisioner Bawaslu lainnya, Murti Anggono. Ditandaskan, penertiban serupa akan terus dilaksanakan hingga masa kampanye berakhir. Ia mengimbau, agar semua peserta Pemilu maupun tim sukses yang ada memmatuhi aturan dalam pemasangan APK maupun atribut parpol yang ada. “Kami harap, sebelum memasang APK diperhatikan dulu segi keamanan, aturan, dan kenyamanan, serta estetikanya, tukasnya. Ia berharap, sisa waktu pelaksanaan kampanye terbuka ini dimanfaatkan oleh para peserta Pemilu dengan sebaik-baiknya, tentunya jika akan melakukan kegiatan atau memasang alat peraga kampanye harus memperhatikan aturan yang berlaku. “Semuanya sudah ada aturan tertulisnya, sebaiknya dipatuhi dan dijalankan,” pesannya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: